Pasal 22
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK
Bagian Kelima PBJT
Paragraf 1 Objek Pajak
Ayat (1)
Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan meliputi:
Huruf a
hotel;
Huruf b
hostel;
Huruf c
vila;
Huruf d
pondok wisata;
Huruf e
motel;
Huruf f
losmen;
Huruf g
wisma pariwisata;
Huruf h
pesanggrahan;
Huruf i
rumah penginapan/ guesthouse / bungalo / resort / cottage ;
Huruf j
tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan
Huruf k
glamping.
Ayat (2)
Yang dikecualikan dari Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Huruf a
jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah;
Huruf b
jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
Huruf c
jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
Huruf d
jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata; dan
Huruf e
jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.