Pasal 23
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK
Bagian Kelima PBJT
Paragraf 1 Objek Pajak
Ayat (1)
Jasa Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d meliputi:
Huruf a
penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan/atau
Huruf b
pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet ).
Ayat (2)
Yang dikecualikan dari jasa penyediaan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Huruf a
jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah;
Huruf b
jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawan sendiri;
Huruf c
jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik;
Huruf d
jasa tempat parkir yang hanya digunakan untuk tempat ibadah dengan tidak dipungut bayaran;
Huruf e
jasa tempat parkir dalam pemukiman penduduk yang disediakan bagi warga kompleks pemukiman bersangkutan dengan tidak dipungut bayaran;
Huruf f
jasa tempat parkir yang disediakan oleh pemilik toko/usaha dan/atau sejenisnya untuk konsumen dengan tidak dipungut bayaran; dan
Huruf g
jasa tempat parkir berupa penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor dengan tidak dipungut bayaran.