Pasal 24
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK
Bagian Kelima PBJT
Paragraf 1 Objek Pajak
Ayat (1)
Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e meliputi:
Huruf a
tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
Huruf b
pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
Huruf c
kontes kecantikan;
Huruf d
kontes binaraga;
Huruf e
pameran;
Huruf f
pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
Huruf g
pacuan kuda dan perlombaan Kendaraan Bermotor;
Huruf h
permainan ketangkasan;
Huruf i
olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
Huruf j
rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
Huruf k
panti pijat dan pijat refleksi; dan
Huruf l
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Ayat (2)
Yang dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jasa Kesenian dan Hiburan yang semata-mata untuk:
Huruf a
promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran;
Huruf b
kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran;
Huruf c
pameran pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan
Huruf d
hiburan yang diselenggarakan dalam acara penikahan, upacara adat, dan/atau kegiatan keagamaan dengan tidak dipungut bayaran.