Pasal 25
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK
Bagian Kelima PBJT
Paragraf 2 Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Ayat (1)
Subjek PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu.
Ayat (2)
Wajib PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu.