Pasal 28
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK
Bagian Kelima PBJT
Paragraf 3 Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak
Ayat (1)
Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Ayat (2)
Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
Ayat (3)
Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik sebagai berikut:
Huruf a
konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain untuk kepentingan rumah tangga ditetapkan sebesar:
Angka 1
daya s/d 900 VA : 4% (empat persen);
Angka 2
daya 901 – 1.300 V : 5% (lima persen);
Angka 3
daya 1.301 – 2.200 VA : 6% (enam persen);
Angka 4
daya > 2.200 VA : 7% (tujuh persen).
Huruf b
konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain untuk kepentingan komersial ditetapkan sebesar:
Angka 1
daya s/d 1.300 VA : 5% (lima persen);
Angka 2
daya 1.301 – 2.200 VA : 6% (enam persen);
Angka 3
daya > 2.200 VA : 7% (tujuh persen).
Huruf c
konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3% (tiga persen); dan
Huruf d
konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).