Pasal 3
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK
Bagian Kesatu Jenis Pajak
Ayat (1)
Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati terdiri atas:
Huruf a
PBB-P2;
Huruf b
Pajak Reklame;
Huruf c
PAT;
Huruf d
Opsen PKB; dan
Huruf e
Opsen BBNKB.
Ayat (2)
Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak terdiri atas:
Huruf a
BPHTB;
Huruf b
PBJT atas:
Angka 1
Makanan dan/atau minuman;
Angka 2
Tenaga listrik;
Angka 3
Jasa perhotelan;
Angka 4
Jasa parkir; dan
Angka 5
Jasa kesenian dan hiburan;
Huruf c
Pajak MBLB; dan
Huruf d
Pajak Sarang Burung Walet.