Pasal 31
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK
Bagian Kelima PBJT
Paragraf 5 Saat Terutang Pajak
Saat terutangnya PBJT ditetapkan pada saat:
Huruf a
pembayaran atau penyerahan atas Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman;
Huruf b
konsumsi atau pembayaran atas Tenaga Listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik;
Huruf c
pembayaran atau penyerahan atas Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan;
Huruf d
pembayaran atau penyerahan atas jasa penyediaan tempat parkir untuk PBJT atas Jasa Parkir; dan
Huruf e
pembayaran atau penyerahan atas Jasa Kesenian dan Hiburan untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.