Pasal 32
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK
Bagian Keenam Pajak Reklame
Paragraf 1 Objek Pajak
Ayat (1)
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame.
Ayat (2)
Objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Huruf a
Reklame papan/ billboard / videotron / megatron ;
Huruf b
Reklame kain;
Huruf c
Reklame melekat/stiker;
Huruf d
Reklame selebaran;
Huruf e
Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
Huruf f
Reklame udara;
Huruf g
Reklame apung;
Huruf h
Reklame film/ slide ; dan
Huruf i
Reklame peragaan.
Ayat (3)
Dikecualikan dari objek Pajak Reklame adalah:
Huruf a
penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
Huruf b
label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
Huruf c
nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan Reklamenya diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
Huruf d
Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan
Huruf e
Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial.