Pasal 35
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK
Bagian Keenam Pajak Reklame
Paragraf 3 Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak
Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).