Pasal 39
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK
Bagian Ketujuh PAT
Paragraf 1 Objek Pajak
Ayat (1)
Objek PAT adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Ayat (2)
Yang dikecualikan dari objek PAT adalah pengambilan/pemanfaatan untuk:
Huruf a
keperluan dasar rumah tangga;
Huruf b
pengairan pertanian rakyat;
Huruf c
perikanan rakyat;
Huruf d
peternakan rakyat;
Huruf e
keperluan keagamaan;
Huruf f
urusan pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan
Huruf g
penanggulangan bahaya kebakaran atau kegiatan penelitian/penyelidikan yang tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.