Pasal 41
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK
Bagian Ketujuh PAT
Paragraf 3 Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak
Ayat (1)
Dasar pengenaan PAT adalah nilai perolehan Air Tanah.
Ayat (2)
Nilai perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot Air Tanah.
Ayat (3)
Harga air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya Air Tanah.
Ayat (4)
Bobot Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan atas faktor-faktor berikut:
Huruf a
jenis dan sumber air;
Huruf b
lokasi sumber air;
Huruf c
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
Huruf d
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
Huruf e
kualitas air; dan
Huruf f
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
Ayat (5)
Besarnya nilai perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Daerah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada nilai perolehan Air Tanah yang ditetapkan oleh Gubernur.