Pasal 42
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK
Bagian Ketujuh PAT
Paragraf 3 Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak
Tarif PAT ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).