Pasal 53
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK
Bagian Kesembilan Pajak Sarang Burung Walet
Paragraf 1 Objek Pajak
Ayat (1)
Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet.
Ayat (2)
Yang dikecualikan dari objek Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
Huruf a
pengambilan sarang Burung Walet yang telah dikenakan penerimaan negara bukan pajak; dan
Huruf b
pengambilan sarang Burung Walet untuk kegiatan penelitian.