Pasal 63
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK
Bagian Kesepuluh Opsen PKB
Paragraf 3 Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak
Tarif Opsen PKB ditetapkan sebesar 66% (enam puluh enam persen).