Pasal 74
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK
Bagian Keduabelas Penerimaan Pajak yang Diarahkan Penggunaannya
Ayat (1)
Hasil penerimaan atas Opsen PKB, dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Ayat (2)
Hasil penerimaan atas PBJT atas Tenaga Listrik, dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk penyediaan penerangan jalan umum.
Ayat (3)
Kegiatan penyediaan penerangan jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum.
Ayat (4)
Hasil penerimaan atas PAT, dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam wilayah Daerah yang terdampak terhadap kualitas dan kuantitas Air Tanah, antara lain namum tidak terbatas pada:
Huruf a
penanaman pohon;
Huruf b
pembuatan lubang atau sumur resapan;
Huruf c
pelestarian hutan atau pepohonan; dan
Huruf d
pengelolaan limbah.
Ayat (5)
Hasil penerimaan Opsen PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h, dialokasikan 2% (dua persen) dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pemungutan PKB.
Ayat (6)
Hasil penerimaan Opsen BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i, dialokasikan 2% (dua persen) dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pemungutan BBNKB.
Ayat (7)
Penggunaan hasil penerimaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB untuk mendukung kegiatan pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dan ayat 6 digunakan antara lain untuk:
Huruf a
sosialisasi atau edukasi untuk meningkatkan kepatuhan Masyarakat dalam membayar pajak;
Huruf b
penyelenggaraan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT);
Huruf c
penegakan hukum atau operasi gabungan penertiban administrasi kendaraan bermotor; dan/atau
Huruf d
penelusuran Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) tau penagihan tunggakan PKB/pendataan Wajib Pajak.