Pasal 79
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III RETRIBUSI
Bagian Kedua Retribusi Jasa Umum
Paragraf 3 Pelayanan Kebersihan
Ayat (1)
Pelayanan kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf b merupakan pelayanan kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
Huruf a
pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara;
Huruf b
pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan akhir sampah atau pengolahan atau pemusnahan akhir sampah;
Huruf c
penyediaan lokasi pembuangan atau pengolahan sampah;
Huruf d
penyediaan dan/atau penyedotan kakus; dan
Huruf e
pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri.
Ayat (2)
Dikecualikan dari pelayanan kebersihan adalah meliputi pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.