Pasal 8
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK
Bagian Ketiga PBB-P2
Paragraf 3 Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak
Ayat (1)
Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut:
Huruf a
NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebesar 0,11% (nol koma satu satu persen); dan
Huruf b
NJOP lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebesar 0,22% (nol koma dua dua persen).
Ayat (2)
Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebagai berikut:
Huruf a
sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebesar 0,10% (nol koma satu nol persen); dan
Huruf b
NJOP lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebesar 0,20% (nol koma dua nol persen).