Pasal 80
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III RETRIBUSI
Bagian Kedua Retribusi Jasa Umum
Paragraf 4 Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
Pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf c merupakan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.