Pasal 81
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III RETRIBUSI
Bagian Kedua Retribusi Jasa Umum
Paragraf 5 Pelayanan Pasar
Pelayanan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf d merupakan penyediaan fasilitas pasar tradisional atau sederhana berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.