Pasal 84
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III RETRIBUSI
Bagian Kedua Retribusi Jasa Umum
Paragraf 5 Pelayanan Pasar
Besaran Retribusi Jasa Umum yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) dengan tarif Retribusi.