Pasal 85
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III RETRIBUSI
Bagian Kedua Retribusi Jasa Umum
Paragraf 5 Pelayanan Pasar
Ayat (1)
Struktur dan besaran tarif Retribusi Jasa Umum tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Ayat (2)
Tarif Retribusi Jasa Umum ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
Ayat (3)
Peninjauan tarif Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi Jasa Umum.
Ayat (4)
Tarif Retribusi Jasa Umum hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.