Pasal 87
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III RETRIBUSI
Bagian Ketiga Retribusi Jasa Usaha
Paragraf 2 Penyediaan Tempat Khusus Parkir Di Luar Badan Jalan
Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a merupakan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.