Pasal 90
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III RETRIBUSI
Bagian Ketiga Retribusi Jasa Usaha
Paragraf 5 Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah
Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf d merupakan penjualan hasil produksi usaha daerah oleh Pemerintah Daerah.