Pasal 94
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III RETRIBUSI
Bagian Ketiga Retribusi Jasa Usaha
Paragraf 6 Pemanfaatan Aset Daerah
Ayat (1)
Besaran Retribusi Jasa Usaha yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) dengan tarif Retribusi.
Ayat (2)
Struktur dan besaran tarif Retribusi Jasa Usaha tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Ayat (3)
Khusus Pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk pemanfaatan barang milik daerah dan penghitungan besaran tarif ditetapkan dengan Peraturan Bupati mengenai pemanfaatan barang milik Daerah berupa:
Huruf a
sewa yang masa sewanya lebih dari 1 (satu) tahun;
Huruf b
kerja sama pemanfaatan;
Huruf c
bangun guna serah atau bangun serah guna; atau
Huruf d
kerja sama penyediaan infrastruktur.
Ayat (4)
Penetapan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan untuk setiap pelaksanaan pemanfaatan barang milik Daerah.
Ayat (5)
Bentuk pemanfaatan barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan:
Huruf a
tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi;
Huruf b
tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan
Huruf c
tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
Ayat (6)
Pemanfaatan barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik Daerah.
Ayat (7)
Tarif Retribusi Jasa Usaha ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
Ayat (8)
Peninjauan tarif Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi Jasa Usaha.
Ayat (9)
Tarif Retribusi Jasa Usaha hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.