Pasal 96
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III RETRIBUSI
Bagian Keempat Retribusi Perizinan Tertentu
Paragraf 2 Persetujuan Bangunan Gedung
Ayat (1)
Pelayanan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) huruf a meliputi penerbitan PBG dan SLF oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Penerbitan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pelayanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi Bangunan Gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF.
Ayat (3)
Penerbitan PBG dan SLF tersebut diberikan untuk permohonan persetujuan:
Huruf a
Pembangunan baru;
Huruf b
Bangunan gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki persetujuan bangunan gedung dan/atau sertifikat laik fungsi;
Huruf c
PBG perubahan untuk:
Angka 1
perubahan fungsi Bangunan Gedung;
Angka 2
perubahan lapis Bangunan Gedung;
Angka 3
perubahan luas Bangunan Gedung;
Angka 4
perubahan tampak Bangunan Gedung;
Angka 5
perubahan spesifikasi dan dimensi komponen pada Bangunan Gedung yang mempengaruhi aspek keselamatan dan/atau kesehatan;
Angka 6
perkuatan Bangunan Gedung terhadap tingkat kerusakan sedang atau berat;
Angka 7
perlindungan dan/atau pengembangan Bangunan Gedung cagar budaya; atau
Angka 8
perbaikan Bangunan Gedung yang terletak di kawasan cagar budaya.
Ayat (4)
Dikecualikan dari pengenaan Retribusi atas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pemberian izin persetujuan Bangunan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Bangunan yang memiliki fungsi keagamaan atau peribadatan.