Pasal 98
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III RETRIBUSI
Bagian Keempat Retribusi Perizinan Tertentu
Paragraf 3 Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Ayat (1)
Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Perizinan Tertentu merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
Ayat (2)
Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
Huruf a
Pelayanan PBG diukur berdasarkan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan; dan
Huruf b
pelayanan penggunaan tenaga kerja asing diukur berdasarkan frekuensi penyediaan layanan dan/atau jangka waktu layanan.
Ayat (3)
Formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
Huruf a
formula untuk Bangunan Gedung, meliputi:
Angka 1
Luas Total Lantai;
Angka 2
Indeks Lokalitas;
Angka 3
Indeks Terintegrasi; dan
Angka 4
Indeks Bangunan Gedung Terbangun, dan
Huruf b
formula untuk prasarana Bangunan gedung, meliputi:
Angka 1
Volume;
Angka 2
Indeks Prasarana Bangunan Gedung; dan
Angka 3
Indeks Bangunan Gedung Terbangun.