Pasal 10
Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
TATA CARA PENGHITUNGAN NPA
Ayat (1)
Setiap komponen BAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mempunyai koefisien masing-masing yang besarnya ditentukan sebagai berikut:
Huruf a
60% (enam puluh persen) dari sumber daya alam (S); dan
Huruf b
40% (empat puluh persen) dari peruntukan dan pengelolaan (P).
Ayat (2)
Penghitungan BAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan formula sebagaimana tercantum dalam huruf B angka 5 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.