Pasal 12
Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
TATA CARA PENGHITUNGAN NPA
Ayat (1)
Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur mengenai NPA dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Ayat (2)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memperoleh verifikasi dari Menteri melalui Kepala Badan.