Pasal 14
Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Huruf a
Air Baku yang digunakan oleh kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi yang dimanfaatkan dalam kebutuhan sehari-hari dan/atau kebutuhan operasional perkantoran pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini merupakan objek dalam penghitungan NPA;
Huruf b
NPA Air Baku yang digunakan oleh kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur mengenai penetapan nilai perolehan Air Tanah yang telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini; dan
Huruf c
Terhadap Air Baku yang digunakan oleh kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi yang telah dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, penyelesaian pajaknya dilakukan sesuai masa penyelesaian perpajakan (kadaluwarsa) sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan umum perpajakan.