Pasal 2
Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
KETENTUAN UMUM
Ayat (1)
Dasar pengenaan pajak Air Tanah adalah NPA yang terdiri dari HAB dan BAT.
Ayat (2)
BAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan atas faktor-faktor berikut:
Huruf a
jenis Sumber Air berupa Air Tanah;
Huruf b
lokasi Sumber Air berupa Air Tanah;
Huruf c
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah;
Huruf d
volume Air Tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
Huruf e
kualitas Air Tanah; dan
Huruf f
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Ayat (3)
Faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokkan ke dalam komponen berikut:
Huruf a
sumber daya alam; dan
Huruf b
peruntukan dan pengelolaan.
Ayat (4)
Komponen sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi faktor-faktor berikut:
Huruf a
jenis Sumber Air berupa Air Tanah;
Huruf b
lokasi Sumber Air berupa Air Tanah; dan
Huruf c
kualitas Air Tanah.
Ayat (5)
Komponen peruntukan dan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi faktor-faktor berikut:
Huruf a
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah;
Huruf b
volume Air Tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan; dan
Huruf c
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.