Pasal 3
Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
KETENTUAN UMUM
Ayat (1)
Komponen sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan ayat (4) dibedakan menjadi 4 (empat) kriteria yang memiliki peringkat dan bobot.
Ayat (2)
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara eksponensial dari nilai peringkatnya dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam huruf A angka 1 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.