Pasal 5
Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
KOMPONEN PENENTUAN NPA
Ayat (1)
Komponen peruntukan dan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan ayat (5) memiliki nilai berdasarkan kelompok Volume Pengambilan dan peruntukan yang dihitung secara progresif sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam huruf A angka 2 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ayat (2)
Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai faktor pengali terhadap persentase komponen peruntukan dan pengelolaan.
Ayat (3)
Interval Volume Pengambilan dapat disesuaikan dengan potensi Air Tanah di masing-masing provinsi.