Pasal 9
Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
TATA CARA PENGHITUNGAN NPA
Ayat (1)
Unsur penghitungan BPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri dari biaya pembangunan, operasional, serta pemeliharaan sumur pantau Air Tanah dan rata-rata Volume Pengambilan pada sumur produksi selama umur produksi.
Ayat (2)
Penghitungan BPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan formula sebagaimana tercantum dalam huruf B angka 4 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.