Data disembunyikan saat Anda beralih dari aplikasi atau pintasan tangkapan layar terdeteksi.
Pastikan hanya pihak yang berwenang dapat melihat layar Anda.
Hasil 21–40 untuk “reklame”
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
uu 1 2022 › body/pasal/61/ayat/1
Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
uu 1 2022 › body/pasal/61/ayat/2
Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
uu 1 2022 › body/pasal/62/ayat/1
Dasar Pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa Reklame
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
uu 1 2022 › body/pasal/62/ayat/2
Teks hasil ekstraksi. Cocokkan dengan dokumen sumber sebelum digunakan; status berlaku terkini belum dinyatakan.
Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
uu 1 2022 › body/pasal/62/ayat/3
Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
uu 1 2022 › body/pasal/62/ayat/4
Dalam hal nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidhk wajar, nilai sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
uu 1 2022 › body/pasal/62/ayat/5
Perhitungan nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Perkada
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
uu 1 2022 › body/pasal/63/ayat/1
Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 2 57o (dua puluh lima persen
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
uu 1 2022 › body/pasal/63/ayat/2
Tarif Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
uu 1 2022 › body/pasal/64/ayat/1
Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasai pengenaan Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dengan tarif Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
uu 1 2022 › body/pasal/64/ayat/2
Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Reklame tersebut diselenggarakan
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
uu 1 2022 › body/pasal/64/ayat/3
Khusus untuk Reklame berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf e, Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat usaha penyelenggara Reklame terdaftar
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
pp 35 2023 › body/pasal/1/angka/36
Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
pp 35 2023 › body/pasal/1/angka/37
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
pp 35 2023 › body/pasal/3/ayat/3/huruf/b
Pajak Reklame
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
pp 35 2023 › body/pasal/14/ayat/1
Dasar pengena€rn Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b merupakan nilai sewa Reklame
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
pp 35 2023 › body/pasal/14/ayat/2
Saat terutang Pajak Reklame ditetapkan pada saat terjadinya penyelenggaraan Reklame
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
pp 35 2023 › body/pasal/14/ayat/3
Wilayah Pemungutan Pajak Reklame yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat penyelenggaraan Reklame
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
pp 35 2023 › body/pasal/14/ayat/4
Khusus untuk Reklame berjalan, wilayah Pemungutan Pajak Reklame yang terutang adalah wilayah Daerah tempat usaha penyelenggara Reklame terdaftar
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
pp 35 2023 › explanation/pasal/103/ayat/3
Contoh: Pada masa puncak penyebaran wabah penyakit di suatu daerah pada bulan Juni 2025, batas waktu pembayaran dan pelaporan Pajak Reklame masa Pajak Juni 2025 yang seharusnya jatuh tempo tanggal 10 Juli 2025 untuk pembayaran dan tanggal 15 Juli 2025 untuk pelaporan, diperpanjang menjadi tanggal 10 September 2025 untuk pembayaran dan tanggal 15 September 2025 untuk pelaporan bagi seluruh Wajib ... Pajak Reklame di Daerah tersebut