Data disembunyikan saat Anda beralih dari aplikasi atau pintasan tangkapan layar terdeteksi.
Pastikan hanya pihak yang berwenang dapat melihat layar Anda.
Hasil 121–132 untuk “reklame”
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
perbup garut 44 2024 › body/pasal/81/ayat/5
Wajib Pajak bersedia bertanggung jawab dan menanggung seluruh biaya korban atau kerusakan pihak lain yang timbul dari kejadian yang tidak diharapkan (kecelakaan dan lain-lain) sebagai akibat pemasangan reklame
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
perbup garut 44 2024 › body/pasal/82/ayat/1
Wajib Pajak wajib membongkar/menurunkan/menghapus media reklame baik dilakukan sendiri atau melalui pihak lain/penyedia jasa setelah Masa Pajak reklamenya berakhir
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
perbup garut 44 2024 › body/pasal/82/ayat/3
Verifikasi/peninjauan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelarangan untuk pemasangan reklame dengan konten/produk dan/atau pihak penyedia jasa yang sama dalam waktu tertentu
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
perbup garut 44 2024 › body/pasal/82/ayat/4
Teks hasil ekstraksi. Cocokkan dengan dokumen sumber sebelum digunakan; status berlaku terkini belum dinyatakan.
Untuk media reklame yang telah berakhir Masa Pajaknya dan belum ditertibkan oleh Wajib Pajak yang dimaksud pada ayat (1) serta khusus untuk media reklame yang tidak berizin dan tidak membayar Pajak daerah maka media reklame dimaksud akan dibongkar/ditertibkan oleh Pemerintah Daerah
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
perbup garut 44 2024 › body/pasal/82/ayat/5
Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari kerja media reklame yang ditertibkan pemerintah daerah tidak diambil pemilik/pemasang reklame, maka media reklame tersebut menjadi milik Pemerintah Daerah
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
perbup garut 44 2024 › body/pasal/82/ayat/6
Wajib Pajak tidak menuntut ganti rugi kepada pemerintah terhadap fasilitas reklame dan media reklame yang rusak/hilang sebagai akibat dari pembongkaran/penghapusan reklame yang ditertibkan oleh Pemerintah Daerah
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
perbup garut 44 2024 › body/pasal/82/ayat/7
Khusus bagi reklame jenis tertentu yang menurut ketentuan harus memiliki izin dari instansi berwenang, pemasangan media reklame harus terlebih dahulu dilengkapi dengan izin dari instansi yang berwenang dimaksud
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
perbup garut 44 2024 › body/pasal/83/ayat/1
Dalam hal penyelenggaraan Reklame melebihi 1 (satu) Masa Pajak, maka SKPD Reklame diterbitkan setiap Masa Pajak
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
perbup garut 44 2024 › body/pasal/83/ayat/2
Dalam hal penyelenggaraan reklame masih berlangsung di luar Masa Pajak yang tercantum pada SKPD yang telah diterbitkan, maka diterbitkan SKPD baru untuk Masa Pajak di luar Masa Pajak yang tercantum pada SKPD yang telah diterbitkan
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
perbup garut 44 2024 › body/pasal/99/ayat/2/huruf/d
mempublikasikan pemberian sanksi sosial sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan/atau huruf c, pada media reklame, media cetak dan media elekronik
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
perbup garut 44 2024 › annex/I
Lampiran surat pendaftaran objek Pajak Air Tanah 14. Lampiran surat pendaftaran objek Pajak MBLB 15. Lampiran surat pendaftaran objek Pajak Sarang Burung Walet 16. Lampiran surat pendaftaran objek Pajak Reklame Pj. BUPATI GARUT, t t d BARNAS ADJIDIN
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
perbup garut 44 2024 › annex/III
LAMPIRAN III PERATURAN BUPATI GARUT NOMOR 44 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAH TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME A. FORMULASI PENGHITUNGAN Nilai sewa reklame (NSR) adalah keseluruhan pembayaran yang dikeluarkan oleh pemilik dan/atau penyelenggaraan reklame yang diperhitungkan dengan memperhatikan lokasi penempatan, jenis, jangka waktu penyelenggaraan dan ukuran media reklame. Formulasi penghitungan NSR adalah sebagai berikut ... Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR) + Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR); 2. NJOPR = (Ukuran x Harga Dasar Ukuran) + (Ketinggian x Harga Dasar Ketinggian); 3. NSPR = Nilai Fungsi Ruang (NFR) + Nilai Fungsi Jalan (NFJ) + Nilai Sudut Padang (NSP) x Harga Dasar Nilai Strategis; 4. untuk Reklame minuman beralkohol dan rokok, NSR yang dikenakan sebesar 200% (dua ratus persen); 5. untuk Reklame