Kuasa pajak
Daftarkan wajib pajak yang Anda wakili untuk memperoleh NPWPD, ajukan surat kuasa, lalu gunakan layanan pajak termasuk pembuatan tiket BPHTB.
R. Rahmat Fadli Sadikin
Isi panduan
Kuasa Pajak digunakan untuk mengurus pajak atas nama orang pribadi atau badan yang memberi kuasa. Jika wajib pajak belum terdaftar, penerima kuasa dapat melakukan pendaftaran wajib pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) sekaligus mengajukan kuasa. Jika sudah terdaftar, gunakan NPWPD yang sudah dimiliki wajib pajak tersebut.
Apa yang perlu disiapkan?
Masuk menggunakan akun SAPADA penerima kuasa. Selesaikan proses orientasi, termasuk verifikasi email, nomor WhatsApp, dan KTP. Pilih peran "Kuasa Pajak" saat diminta.
Siapkan NIK 16 digit untuk orang pribadi atau NIB untuk badan yang belum terdaftar. Siapkan juga nama, domisili lengkap, nomor telepon yang dapat menerima WhatsApp, dan email wajib pajak. Jika wajib pajak sudah terdaftar, siapkan NPWPD-nya.
Siapkan tanggal mulai dan berakhirnya kuasa serta surat kuasa yang ditandatangani dan bermeterai. Surat kuasa diunggah dalam satu berkas PDF dengan ukuran maksimal 10 MB.
Bagaimana cara mengajukan kuasa?
Masuk ke SAPADA. Jika berada di "Pajak Saya", tekan pemilih area di kiri atas, lalu pilih "Kuasa Pajak". Halaman ini juga dapat dibuka melalui Kuasa Pajak.
Tekan "Ajukan Kuasa" atau pilih "Ajukan Kuasa Baru" di menu samping.
Pilih "Orang Pribadi" atau "Badan" untuk mendaftarkan wajib pajak baru. Jika sudah memiliki NPWPD, pilih "Wajib Pajak Terdaftar".
Untuk wajib pajak baru, masukkan identitas, domisili, nomor telepon, dan email. Tekan "Kirim Kode" pada bagian telepon dan email, lalu masukkan masing-masing kode yang diterima dan tekan "Cek Kecocokan". Pastikan telepon dan email terverifikasi.
Untuk wajib pajak terdaftar, masukkan "NPWPD Wajib Pajak" dan cocokkan nama yang muncul. Lengkapi dan verifikasi kontak jika diminta. Jika NIK atau NIB sudah terdaftar, gunakan pilihan ini dengan NPWPD yang sudah ada.
Masukkan "Tanggal Mulai" dan "Tanggal Berakhir" sesuai surat kuasa. Tanggal berakhir harus setelah tanggal mulai. Masa kuasa maksimal satu tahun dan tanggal mulai dapat diisi paling jauh satu tahun ke belakang.
Unggah surat kuasa dalam format PDF. Jika memerlukan contoh, tekan "Unduh Template".
Periksa identitas, kontak, dan periode kuasa pada bagian "Ringkasan", lalu tekan "Ajukan Kuasa Pajak".