Pengurusan BPHTB di SAPADA
Cara mengurus BPHTB Kabupaten Garut di SAPADA, dari membuat tiket sampai memantau pembayaran dan hasil penelitian.
R. Rahmat Fadli Sadikin
Isi panduan
Untuk mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB di SAPADA, buat tiket terlebih dahulu. Di dalam tiket ada data penerima dan pemberi hak, tanah dan/atau bangunan, dokumen perolehan, pembayaran, serta hasil penelitian petugas BAPENDA. Pengajuan BPHTB dapat berupa jual beli, hibah, waris, atau hibah wasiat.
Satu nomor untuk seluruh pengurusan
Nomor Tiket adalah satu nomor rujukan BPHTB di SAPADA. Gunakan nomor yang sama untuk pembayaran setelah tagihan tersedia, isian referensi BPHTB/NTPD dalam proses SPA di layanan ATR/BPN, pengecekan status, dan konfirmasi kepada BAPENDA. Simpan Nomor Tiket sejak pengajuan dibuat sampai selesai.
Tiket yang sudah dibuat tetap perlu dilengkapi dan dibayar sesuai tagihannya. Status pembayaran dan hasil penelitian diperiksa melalui tiket yang sama.
Apa itu SPA dan NTPD?
Dalam layanan ATR/BPN, SPA adalah Surat Pengantar Akta, yaitu dokumen dari PPAT yang digunakan dalam pengurusan akta dan layanan pertanahan. Saat mengisi data BPHTB pada proses SPA, gunakan Nomor Tiket sebagai referensi pengajuan BPHTB SAPADA.
NTPD adalah Nomor Transaksi Penerimaan Daerah. BPN menggunakan referensi ini untuk mengecek pembayaran BPHTB pada pemerintah daerah. Untuk pengajuan SAPADA, Nomor Tiket dapat digunakan pada isian referensi BPHTB/NTPD yang terhubung dengan layanan tersebut.
Nomor akta dan nomor dokumen SPA tetap mengikuti dokumen yang diterbitkan PPAT. Penggunaan satu Nomor Tiket berlaku sebagai rujukan BPHTB di SAPADA. Pelunasan tetap dipastikan dari status pembayaran dan bukti bayar.
Persiapan sebelum memulai
Siapkan akun SAPADA yang sudah terhubung dengan Wajib Pajak dan memiliki NPWPD. Jika belum, ikuti panduan pendaftaran online.
Identitas penerima dan pemberi hak yang sesuai dengan dokumen perolehan.
Data tanah dan/atau bangunan, SPPT PBB-P2, dan NOPD lama jika objek sudah tercatat di SIP PBB.
Dokumen kepemilikan dan perolehan sesuai jenis pengajuan.
Alur pengurusan
Buat tiket, lalu pilih kategori perolehan, jenis perolehan, dan jenis hak yang sesuai.
Lengkapi data para pihak, objek pajak, NOPD lama, peta, dan dokumen yang diminta pada tiket.