Penerima Hak dan Pemberi Hak pada BPHTB
Cara memeriksa penerima hak dan menentukan pemberi hak pada tiket BPHTB.
R. Rahmat Fadli Sadikin
Isi panduan
Dalam jual beli, pembeli adalah penerima hak dan penjual adalah pemberi hak. Dalam waris, penerima hak adalah ahli waris dan pemberi hak adalah pewaris. Cocokkan data keduanya dengan dokumen dasar perolehan agar tiket terhubung ke Wajib Pajak yang benar.
Gunakan Nomor Tiket yang sama
Lengkapi atau perbaiki data para pihak pada tiket pengajuan yang sama. Gunakan Nomor Tiket sebagai rujukan pembayaran BPHTB, isian referensi BPHTB/NTPD dalam proses SPA jika diminta layanan ATR/BPN, serta pengecekan status.
Arti SPA dan NTPD dapat dibaca di panduan utama BPHTB.
Memeriksa penerima hak
Buka detail tiket, lalu periksa nama dan NPWPD di bagian "Penerima Hak". Pada pengajuan mandiri melalui Pajak Saya, penerima hak mengikuti Wajib Pajak yang terhubung dengan akun. Periksa juga identitas dan status kontak yang ditampilkan.
Menentukan pemberi hak
Buka detail tiket BPHTB.
Cari bagian "Pemberi Hak", lalu buka tindakan untuk menentukan atau mengubah pemberi hak.
Cari nama atau NPWPD pemberi hak.
Periksa identitas pada hasil pencarian, lalu pilih pihak yang sesuai.
Isi "Alasan Perubahan", lalu tekan "Simpan Pemberi Hak".
Kembali ke detail tiket dan pastikan nama serta NPWPD sudah benar.
Bagaimana jika pemberi hak belum terdaftar?
Untuk pengajuan mandiri, buka "Daftarkan Orang Pribadi" atau "Daftarkan Badan Baru" sesuai pihak yang akan didaftarkan. Lengkapi formulir dan dokumennya. Pada Waris dan Hibah Wasiat, pemberi hak hanya dapat dipilih dari Orang Pribadi.
Jika pemberi hak sudah memiliki NPWPD, gunakan data yang sudah terdaftar. Pada layanan Kuasa Pajak, pendaftaran baru tidak tersedia di halaman pemberi hak. Selesaikan pendaftaran dan kuasa pihak tersebut terlebih dahulu.
Jika pihaknya badan
Lengkapi akta pendirian dan data pemegang modal yang diminta. Kelengkapan badan belum selesai hanya dengan memilih namanya pada tiket.
Waris, hibah wasiat, dan pemberian hak baru
Untuk Waris dan Hibah Wasiat, pemberi hak harus Orang Pribadi. Badan tidak dapat dipilih pada kedua jenis perolehan ini.
Pada Pemberian Hak Baru, pilihan objek dapat mengikuti data penerima hak jika pemberi hak belum ditentukan. Namun, untuk membuka Fasilitas BPHTB, penerima hak, pemberi hak, dan objek tetap harus terisi.