Mengurus BPHTB Jual Beli Tanah dan Bangunan
Cara melengkapi data dan dokumen jual beli pada tiket BPHTB sebelum membuat kode bayar.
R. Rahmat Fadli Sadikin
Isi panduan
Dalam pengajuan jual beli, pembeli dicatat sebagai penerima hak dan penjual sebagai pemberi hak. Pastikan nilai transaksi dan dokumennya sesuai dengan tanah dan/atau bangunan pada tiket.
Gunakan Nomor Tiket yang sama
Gunakan Nomor Tiket yang sama selama pengajuan jual beli berjalan, termasuk untuk pembayaran BPHTB setelah tagihan tersedia dan pengecekan status. Saat PPAT mengisi referensi BPHTB/NTPD dalam proses SPA di layanan ATR/BPN, gunakan Nomor Tiket pengajuan tersebut.
Nomor dokumen akta dan SPA tetap mengikuti dokumen dari PPAT. Penjelasannya ada pada panduan utama BPHTB.
Persiapan
NPWPD pembeli dan penjual beserta data identitasnya.
Data objek, SPPT PBB-P2, NOPD lama, dan peta objek.
Sertifikat tanah pemberi hak.
Data transaksi dan akta jual beli yang diminta pada formulir.
Cara melengkapi pengajuan
Buat tiket dengan jenis perolehan "Jual Beli". Pilih jenis hak sesuai dokumen tanah.
Periksa penerima hak, lalu tentukan pemberi hak.
Pilih objek milik pemberi hak dan isi alasan pemilihannya. Lengkapi Profiling PBB-P2, NOPD lama, peta, dan sertifikat tanah yang diminta.
Untuk Jual Beli dengan jenis Hak Milik, cari bagian "Jual Beli Tanah Bangunan", lalu tekan "Lengkapi".
Isi nilai transaksi, tanggal transaksi, dan nama notaris sesuai dokumen.
Unggah akta jual beli dalam bentuk PDF dengan ukuran maksimal 10 MB, lalu tekan "Simpan Jual Beli". Jika data sudah pernah disimpan, tekan "Simpan Perubahan".
Kembali ke tiket. Jika sudah tersedia, tekan "Sinkron SPPT", lalu periksa perhitungannya.
Lengkapi syarat lain yang muncul sebelum membuat kode bayar dari tiket.
Mengapa nominalnya berbeda dari perkiraan?
Periksa nilai transaksi, NJOP yang diambil dari SPPT, NPOPTKP, dan tarif pada bagian perhitungan. Baca panduan membaca perhitungan untuk mengetahui data yang perlu diperiksa sebelum membayar.
Bagaimana jika belum punya dokumen yang diminta?
Pastikan dokumen yang diunggah memang sesuai dengan persyaratan. Jika belum tersedia, tanyakan dokumen perolehan kepada notaris atau PPAT dan petugas BAPENDA. Simpan Nomor Tiket agar Anda dapat melanjutkan pengajuan yang sama setelah dokumen tersedia.