Akun SAPADA untuk ahli waris pada BPHTB Waris
Kebutuhan akun SAPADA bagi ahli waris, perbedaan akun dan NPWPD, serta pengajuan BPHTB Waris melalui Pajak Saya atau Kuasa Pajak.
R. Rahmat Fadli Sadikin
Isi panduan
Kebutuhan akun bergantung pada cara pengajuan BPHTB Waris. Jika Anda mengajukan sendiri melalui Pajak Saya, Anda perlu akun SAPADA yang terhubung dengan data wajib pajak Anda. Pada alur Kuasa Pajak, pengajuan menggunakan akun Kuasa Pajak dan data wajib pajak penerima hak. Alur ini tidak meminta penerima hak masuk dengan akun sendiri. Kuasa yang digunakan harus sudah disetujui dan masih berlaku untuk penerima hak.
Akun SAPADA dan data wajib pajak adalah dua hal yang berbeda. NPWPD merupakan nomor untuk data wajib pajak, sedangkan akun digunakan untuk masuk ke SAPADA. Memiliki NPWPD atau memverifikasi kontak belum berarti Anda memiliki akun SAPADA.
Mengajukan sendiri melalui Pajak Saya
Masuk ke akun SAPADA yang terhubung dengan data wajib pajak Anda.
Buka Pajak Saya, pilih menu BPHTB, lalu pilih "Buat Tiket BPHTB".
Pada "Kategori Perolehan Hak", pilih "Pemindahan Hak". Pada "Jenis Perolehan Hak", pilih "Waris". Pilih jenis hak sesuai dokumen Anda, lalu pilih "Buat Tiket".
Periksa data penerima hak. SAPADA menggunakan wajib pajak yang terhubung dengan akun Anda sebagai penerima hak. Isi data pewaris sebagai pemberi hak, lalu lanjutkan pengajuan sesuai formulir.
Waris berbeda dari Hibah Wasiat. Pilih jenis perolehan sesuai dokumen Anda.
Jika belum memiliki akun dan sudah memiliki NPWPD, gunakan NPWPD yang sudah ada saat mendaftar. Jika NPWPD tersebut sudah terhubung dengan akun, gunakan akun yang terkait atau hubungi Bapenda untuk bantuan. Lihat panduan pendaftaran online dan cara membuat tiket BPHTB.
Mengajukan melalui Kuasa Pajak
Kuasa Pajak masuk dengan akunnya dan memilih wajib pajak penerima hak untuk pengajuan. Pastikan data wajib pajak penerima hak sudah terdaftar serta kuasa untuk wajib pajak tersebut sudah disetujui, aktif, dan masih berlaku. Jika memilih pemberi hak, pastikan pemberi hak juga tercantum dalam daftar kuasa yang berlaku. Jika Anda tidak yakin bagaimana menyiapkan kuasa untuk pewaris yang telah meninggal, hubungi Bapenda.
Dalam pengajuan Waris, ahli waris adalah penerima hak dan pewaris adalah pemberi hak. Baca Penerima Hak dan Pemberi Hak pada BPHTB untuk penjelasan tentang data kedua pihak.
Jika ada beberapa ahli waris
Hubungi Bapenda untuk memastikan cara menyiapkan pengajuan dan data pihak sesuai keadaan Anda. Siapkan data para ahli waris, pewaris, dan objek yang diwariskan agar petugas dapat membantu menentukan langkah berikutnya.